SISTEM ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK) POLRI

Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pedoman resmi susunan hierarki kelembagaan dan tata laksana kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dari tingkat Markas Besar (Mabes Polri) hingga satuan kewilayahan (Polda, Polres, dan Polsek) berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Presiden terbaru.

Lihat Matriks Regulasi Peraturan Kepolisian Terbaru
Lambang Kepolisian Daerah Jawa Timur
Kepolisian Daerah Jawa Timur

Satuan Organisasi Tingkat Kewilayahan Daerah (Polda Tipe A) membawahi 39 Kepolisian Resor Jajaran di 38 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.

SOTK Resmi Sesuai Perpol Terbaru 2025
Polisi Bersama Masyarakat - Melindungi, Mengayomi dan Melayani
1. Dasar Hukum SOTK 2. Hierarki 4 Tingkat 3. Mabes Polri 4. Polda Jawa Timur 5. Polres & Polsek 6. Matriks Regulasi
REGULASI & LANDASAN HUKUM SOTK

Peraturan Presiden & Peraturan Kepolisian Terbaru

Dasar hukum pembentukan, tata kelola, dan pembaruan struktur organisasi kelembagaan Polri dari tingkat pusat hingga kewilayahan

Perpres No. 52/2010 jo No. 122/2024

Landasan hukum tertinggi SOTK Polri. Perpres No. 122 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) langsung di bawah Kapolri.

Perkap No. 6/2017 jo Perpol No. 4/2025

Perubahan Keenam SOTK Satuan Organisasi Tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, mengatur penguatan unsur pengawas, staf pembantu pimpinan, Dittipid PPA-PPO, dan Dittipidsiber.

Perpol No. 14/2018 jo Perpol No. 6/2025

Perubahan Kedua SOTK Tingkat Kepolisian Daerah (Polda). Mengakomodasi pembentukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mandiri di Polda Jatim & penguatan perlindungan kelompok rentan.

Perpol No. 2/2021 jo Perpol No. 7/2025

Perubahan SOTK Tingkat Polres dan Polsek. Mengatur pembentukan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO).

1

Konsep Hierarki Berjenjang Organisasi Polri

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, organisasi disusun berjenjang dari tingkat pusat hingga kewilayahan

TINGKAT 1 • PUSAT
Mabes Polri
Kapolri & Wakapolri

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Presiden Republik Indonesia. Menyelenggarakan penetapan kebijakan makro kepolisian, strategi pembinaan personel, sarpras, serta koordinasi operasional berskala nasional dan internasional.

TINGKAT 2 • DAERAH
Polda Jawa Timur
Kapolda & Wakapolda

Kepolisian Daerah bertipe A berkedudukan di Surabaya, bertanggung jawab kepada Kapolri. Memimpin pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta membina 39 Polres/Polresta/Polrestabes jajaran di seluruh Jawa Timur.

TINGKAT 3 • RESOR
Polres Jajaran
Kapolres & Wakapolres

Kepolisian Resor (Polrestabes/Polresta/Polres) di tingkat kabupaten/kota, bertanggung jawab kepada Kapolda. Menyelenggarakan operasional kepolisian penuh, penegakan hukum tindak pidana, serta pusat pelayanan publik (SIM, SKCK, SPKT).

TINGKAT 4 • SEKTOR
Polsek & Bhabinkamtibmas
Kapolsek & Kanit

Kepolisian Sektor di tingkat kecamatan dan Polsubsektor, bertanggung jawab kepada Kapolres. Ujung tombak pelayanan terdepan, problem solving perselisihan warga, respon darurat cepat 110, dan pembinaan desa oleh Bhabinkamtibmas.

2

Susunan Organisasi Tingkat Markas Besar (Mabes Polri)

Berdasarkan Perpres No. 52/2010 jo Perpres No. 122/2024 dan Perkap No. 6/2017 jo Perpol No. 4/2025

Kapolri & Wakapolri

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Polisi) dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Komisaris Jenderal Polisi) memegang pimpinan komando tertinggi organisasi Polri secara nasional.

Pimpinan Tertinggi Nasional

Unsur Pengawas & Pembantu Pimpinan

  • Itwasum: Inspektorat Pengawasan Umum (Pengawasan fungsional internal).
  • Srena: Staf Perencanaan Umum dan Anggaran.
  • Sops: Staf Operasi (Perencanaan dan pengendalian operasi nasional).
  • SSDM: Staf Sumber Daya Manusia (Pembinaan karier & rekrutmen).
  • Slog: Staf Logistik (Pengadaan & pemeliharaan materiil fasjas).
  • Sahli: Staf Ahli Kapolri (Bidang Sosbud, Sosek, Manajemen, Jemen).

Unsur Divisi & Pelayanan Markas

  • Divpropam: Divisi Profesi dan Pengamanan (Pencegahan, Provos, Wabprof).
  • Divhumas: Divisi Hubungan Masyarakat (Pusat penerangan & multimedia).
  • Divkum: Divisi Hukum (Bantuan hukum, perundang-undangan & HAM).
  • Divhubinter: Divisi Hubungan Internasional (Interpol NCB Jakarta).
  • Div TIK: Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Staf Markas: Spripim (Staf Pribadi), Setum (Sekretariat), dan Yanma.

Unsur Pelaksana Tugas Pokok

  • Baintelkam: Badan Intelijen Keamanan (Penyelidikan & kontra intelijen).
  • Bareskrim: Badan Reserse Kriminal (Penyidikan tipidum, tipidter, tipideksus, narkoba, siber, PPA-PPO).
  • Baharkam: Badan Pemelihara Keamanan (Korps Sabhara, Korps Binmas, Korps Polairud).
  • Korlantas: Korps Lalu Lintas (Regident, Gakkum, Kamseltibcarlantas).
  • Korbrimob: Korps Brigade Mobil (Penanganan gangguan intensitas tinggi).
  • Densus 88 AT: Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
  • Kortastipidkor: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perpres 122/2024
Unsur Pendukung Tingkat Mabes Polri

Meliputi Lemdiklat Polri (Sespim, STIK-PTIK, Akpol, Setukpa, Pusdiklat), Puslitbang Polri (Penelitian & Pengembangan), Puskeu Polri (Pusat Keuangan), Pusdokkes Polri (Pusat Kedokteran dan Kesehatan), serta Pusjarah Polri (Pusat Sejarah).

3

Susunan Organisasi Tingkat Kepolisian Daerah (Polda Jawa Timur)

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 14 Tahun 2018 jo Perpol No. 6 Tahun 2025

Kapolda & Wakapolda Jawa Timur

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Inspektur Jenderal Polisi) dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Brigadir Jenderal Polisi) memegang kendali kepemimpinan operasional dan pembinaan di seluruh wilayah hukum Jawa Timur.

Polda Tipe A • Jawa Timur

Biro Staf & Pengawas Daerah

  • Itwasda: Inspektorat Pengawasan Daerah (Audit, klarifikasi, dumas).
  • Roops: Biro Operasi (Pusat pengendalian operasi daerah KRYD/Mantap Brata).
  • Rorena: Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Alokasi DIPA).
  • Ro SDM: Biro Sumber Daya Manusia (Pembinaan karier & psikologi).
  • Rolog: Biro Logistik (Fasilitas, jasa, pergudangan amunisi & ranmor).

Bidang Pelayanan & Komunikasi

  • Bidpropam: Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbid Provos, Paminal, Wabprof).
  • Bidhumas: Bidang Hubungan Masyarakat (Publikasi, peliputan, kemitraan media).
  • Bidkum: Bidang Hukum (Advokasi hukum institusi, sosialisasi hukum).
  • Bid TIK: Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Staf Koordinator: Spripim Polda, Setum Polda, dan Yanma Polda.

Direktorat & Satuan Operasional

  • Ditintelkam: Direktorat Intelijen Keamanan.
  • Ditreskrimum: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Penanganan tindak pidana konvensional & kelompok rentan).
  • Ditreskrimsus: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidkor, Fismondev, Indagsi).
  • Ditresnarkoba: Direktorat Reserse Narkoba.
  • Ditressiber: Direktorat Reserse Siber Perpol 6/2025 (Penyidikan kejahatan siber mandiri).
  • Ditlantas: Direktorat Lalu Lintas (Pelayanan SIM, STNK, BPKB, ETLE).
  • Ditsamapta: Direktorat Samapta (Pengaturan, penjagaan, patroli, dalmas).
  • Ditbinmas: Direktorat Pembinaan Masyarakat.
  • Ditpamobvit: Direktorat Pengamanan Objek Vital.
  • Ditpolairud: Direktorat Polisi Perairan dan Udara.
  • Satbrimob: Satuan Brigade Mobil Polda Jatim.
  • SPKT Polda: Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Unsur Pendukung Tingkat Daerah Polda Jatim

Meliputi SPN Mojokerto (Sekolah Polisi Negara Polda Jatim - Pembentukan Bintara Polri), Biddokkes Polda Jatim (Pelayanan Kesehatan & Jaringan RS Bhayangkara se-Jawa Timur), Bidlabfor Cabang Surabaya (Pemeriksaan laboratorium forensik ilmiah/scientfic crime investigation), serta Bidkeu Polda Jatim (Pengelolaan akuntansi keuangan negara).

4

Susunan Organisasi Tingkat Kewilayahan (Polres & Polsek)

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2021 jo Perpol No. 7 Tahun 2025

Tingkat Kepolisian Resor (Polrestabes/Polresta/Polres)

  • Pimpinan: Kapolres (Kombes Pol / AKBP) dibantu Wakapolres.
  • Unsur Pembantu Pimpinan: Bagops (Operasi), Bagren (Perencanaan), Bag SDM (Sumber Daya Manusia), Baglog (Logistik).
  • Unsur Pelayanan & Pengawas: Siwas (Pengawasan), Sipropam (Profesi & Pengamanan), Sihumas (Hubungan Masyarakat), Sikum (Hukum), Sitik (TIK), Sidokkes (Dokter Kesehatan), SPKT Polres.
  • Satreskrim: Satuan Reserse Kriminal umum dan khusus.
  • Satres PPA dan PPO: Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Perpol 7/2025
  • Satresnarkoba: Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
  • Satlantas: Pelayanan SIM, Tilang/ETLE, Rekayasa Lalu Lintas.
  • Satsamapta & Satbinmas: Patroli preventif dialogis, pengawalan, dalmas, penyuluhan masyarakat.
  • Satintelkam & Satpolairud: Intelijen, penerbitan SKCK domisili, dan patroli perairan.
  • Sattahti: Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti sitaan.

Tingkat Kepolisian Sektor (Polsek & Polsubsektor)

  • Pimpinan Sektor: Kapolsek (Kompol / AKP / Iptu) dibantu Wakapolsek.
  • Klasifikasi Tipe Polsek: Polsek Urban (Kawasan perkotaan), Polsek Rural (Kawasan pedesaan), dan Polsek Prarural.
  • Unit Reskrim: Penerimaan aduan kriminal, penyelidikan cepat, dan pelimpahan berkas perkara ke Polres.
  • Unit Intelkam: Deteksi dini potensi konflik warga dan pelayanan SKCK tingkat Polsek.
  • Unit Samapta: Patroli pemukiman, sentra ekonomi, dan penanganan gangguan kamtibmas 24 jam.
  • Unit Lalu Lintas: Pengaturan pos padat pagi/sore dan penanganan awal laka lantas lokal.
  • Unit Binmas: Pembinaan kemitraan masyarakat, poskamling, dan penyuluhan pemuda.
  • SPKT Polsek: Sentra aduan warga 24 jam dan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
  • Polsubsektor: Pos pembantu komando di kawasan kepulauan atau wilayah pemekaran khusus.
  • Bhabinkamtibmas: Bhayangkara Pembina Kamtibmas di setiap desa/kelurahan sebagai ujung tombak problem solving berbasis musyawarah.
5

Matriks Komparasi Regulasi Resmi SOTK Polri Terbaru

Tinjauan yuridis peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan organisasi Polri

Jenjang Satuan Regulasi Induk Regulasi Pembaruan Terbaru Pejabat Pimpinan Poin Pembaruan Strategis
Mabes Polri
(Tingkat Pusat)
Perpres 52/2010
Perkap 6/2017
Perpres 122/2024
Perpol 4/2025
Kapolri
(Jenderal Polisi)
Pembentukan Kortastipidkor Polri langsung di bawah Kapolri; penataan direktorat siber dan PPA-PPO.
Polda
(Tingkat Daerah)
Perpol 14/2018 Perpol 3/2024
Perpol 6/2025
Kapolda
(Irjen Pol)
Pembentukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mandiri di 8 Polda prioritas (termasuk Polda Jatim); penguatan perlindungan kelompok rentan di Ditreskrimum.
Polres
(Tingkat Resor)
Perpol 2/2021 Perpol 7/2025 Kapolres
(Kombes Pol / AKBP)
Pembentukan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) di Polres; penataan Sidokkes.
Polsek
(Tingkat Sektor)
Perpol 2/2021 Perpol 7/2025 Kapolsek
(Kompol / AKP / Iptu)
Penguatan unit pelayanan masyarakat, integrasi pelaporan 24 jam via Call Center 110, dan optimalisasi problem solving Bhabinkamtibmas.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Polri

Seluruh naskah lengkap Peraturan Presiden, Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Peraturan Kapolri (Perkap) dapat diunduh dan diverifikasi secara resmi melalui portal JDIH Polri:

jdih.polri.go.id