Kebijakan Privasi
Komitmen Tribratanews Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menjamin pelindungan hak privasi, integritas, dan kerahasiaan data pribadi masyarakat sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE.
Pendahuluan
Portal Tribratanews Kepolisian Daerah Jawa Timur berkomitmen penuh untuk melindungi privasi, kerahasiaan, dan keamanan data pribadi setiap pengunjung dan masyarakat pengguna layanan publik online. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana data pribadi Anda diperoleh, dihimpun, diolah, disimpan, dianalisis, dan dilindungi selama menggunakan fasilitas portal ini.
Pengelolaan data pada portal ini diselenggarakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan pembatasan tujuan sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Informasi yang Dikumpulkan
Portal Tribratanews mengumpulkan dan memproses informasi dalam dua kelompok kategori utama:
-
Data yang Diberikan Langsung oleh Pengguna:
Informasi yang secara sadar dan sukarela Anda masukkan melalui formulir kontak, formulir pengaduan masyarakat, registrasi akun berita, atau survei kepuasan masyarakat, meliputi:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila diperlukan untuk verifikasi identitas resmi
- Nomor telepon seluler dan nomor WhatsApp aktif
- Alamat surat elektronik (email) yang valid
- Isi pesan, laporan masyarakat, dokumen bukti, atau keterangan permohonan informasi publik
-
Data Teknis yang Dihimpun Otomatis oleh Sistem:
Informasi teknis yang terekam secara otomatis oleh peladen (web server) saat Anda menjelajahi portal demi menjaga stabilitas dan audit keamanan siber:
- Alamat Protokol Internet (IP Address)
- Informasi peramban (browser) dan tipe sistem operasi yang digunakan
- Waktu, tanggal, dan durasi akses halaman
- Halaman berita dan kategori informasi yang dikunjungi serta alamat tautan perujuk (HTTP referrer)
Tujuan Pengolahan Data
Data pribadi yang dikumpulkan diproses secara sah, terbatas, dan proporsional untuk keperluan pelayanan publik dan tugas kepolisian, antara lain:
- Memberikan pelayanan informasi kedinasan, berita kegiatan operasional, dan klarifikasi informasi faktual kepada masyarakat luas.
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), saran, kritik, dan permohonan informasi publik secara cepat dan akurat.
- Mendukung verifikasi administratif pada integrasi tautan pelayanan publik kepolisian (seperti SKCK Online, SPKT, SIM, dan rekrutmen Polri).
- Menjaga ketahanan infrastruktur teknologi informasi, mendeteksi lalu lintas abnormal, dan mencegah upaya serangan siber.
- Melakukan evaluasi performa guna meningkatkan kemudahan akses dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan portal.
Pelindungan dan Keamanan Data
Pengelola portal Tribratanews menerapkan tata kelola keamanan teknis, fisik, dan manajerial yang ketat guna melindungi data pribadi dari risiko kehilangan, pencurian, perusakan, pemalsuan, serta akses tanpa wewenang.
Meskipun upaya maksimal telah dilakukan, pengguna tetap diimbau menjaga kerahasiaan perangkat pribadi dan tidak menyerahkan informasi kredensial kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penyimpanan Data
Data pribadi Anda disimpan di peladen dan pusat data yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kewajiban kedaulatan data nasional.
Data disimpan selama jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan data tersebut, atau selama diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kearsipan kedinasan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila jangka waktu penyimpanan telah berakhir atau atas permohonan yang sah, data pribadi akan dihapus atau dimusnahkan secara permanen dengan metode yang aman.
Pembagian Informasi kepada Pihak Ketiga
Pengelola portal Tribratanews tidak memperjualbelikan, menyewakan, atau membagikan data pribadi Anda kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial maupun pemasaran. Pengungkapan data hanya dapat dilakukan secara terbatas dalam kondisi berikut:
- Kepentingan Penegakan Hukum: Apabila diwajibkan oleh undang-undang, surat penetapan pengadilan, atau permintaan resmi instansi penegak hukum yang sah demi kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
- Kedinasan Terintegrasi: Koordinasi antar-satuan kerja dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi pemerintah terkait guna penyelesaian pengaduan masyarakat.
- Keadaan Mendesak: Dalam situasi darurat demi melindungi keselamatan jiwa, integritas fisik, atau keamanan umum masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Cookie dan Teknologi Pelacakan
Portal ini menggunakan teknologi cookie (berkas teks kecil yang disimpan pada peramban perangkat Anda) untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pengalaman penelusuran. Cookie digunakan untuk:
- Mengingat preferensi tampilan pengguna (misalnya pengaturan tema gelap/terang atau pilihan bahasa).
- Mempertahankan status sesi autentikasi pengguna terdaftar selama membuka portal.
- Mengumpulkan data statistik agregat mengenai performa portal tanpa merekam identitas pribadi spesifik.
Anda dapat mengontrol, membatasi, atau menonaktifkan penggunaan cookie melalui pengaturan konfigurasi pada peramban Anda. Perlu diperhatikan bahwa menonaktifkan cookie dapat membatasi fungsi sebagian fitur interaktif pada portal ini.
Tautan ke Website Eksternal
Portal Tribratanews dapat menyediakan tautan rujukan ke situs web resmi instansi pemerintah lain, mitra penegak hukum, maupun sumber referensi eksternal untuk memperkaya informasi masyarakat.
Kebijakan Privasi ini hanya berlaku efektif untuk portal Tribratanews. Pengelola portal tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi, tata kelola data, maupun konten pada situs pihak ketiga tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk membaca dan memahami kebijakan privasi yang berlaku pada masing-masing situs yang dikunjungi.
Hak Subjek Data Pribadi
Berdasarkan Bab VI Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Anda sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak hukum berikut:
- Hak Mendapatkan Informasi: Berhak mendapatkan kejelasan identitas, dasar hukum, dan tujuan pemrosesan data pribadi Anda.
- Hak Akses dan Salinan Data: Berhak meminta konfirmasi mengenai pemrosesan serta salinan data pribadi yang Anda serahkan ke sistem layanan.
- Hak Pembetulan (Ralat): Berhak meminta perbaikan, pembaruan, atau ralat atas data pribadi yang tidak lengkap, tidak akurat, atau kedaluwarsa.
- Hak Penghentian dan Penghapusan: Berhak mengajukan permohonan penghentian pemrosesan, penarikan persetujuan, atau penghapusan data pribadi apabila dasar hukum pemrosesan telah berakhir dan tidak bertentangan dengan kewajiban penegakan hukum.
- Hak Pengaduan: Berhak mengajukan keberatan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi kepada pihak pengendali data atau otoritas berwenang.
Perubahan Kebijakan Privasi
Pengelola portal berhak untuk meninjau, mengubah, dan memutakhirkan Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu sejalan dengan penyempurnaan sistem teknologi informasi, kebijakan kedinasan, maupun penyesuaian terhadap regulasi perundang-undangan nasional yang berlaku.
Setiap perubahan materiil akan diumumkan secara transparan pada halaman ini dengan mencantumkan tanggal pembaruan terbaru di bagian pembuka. Pengguna disarankan untuk meninjau halaman ini secara berkala guna mengetahui pembaruan terkini.
Kontak dan Narahubung
Apabila Anda memiliki pertanyaan, klarifikasi, permohonan pelaksanaan hak subjek data, atau keluhan mengenai pelaksanaan Kebijakan Privasi ini, Anda dapat menghubungi kami melalui saluran resmi berikut:
Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 1, Ardirejo, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65163
Pusat Bantuan & Pengaduan: Tersedia melalui menu kontak resmi portal Tribratanews.
Butuh Konsultasi atau Layanan Informasi Lebih Lanjut?
Kunjungi pusat layanan kontak kami untuk menyampaikan permohonan informasi publik atau pengaduan masyarakat.
