POLRES MALANG – Kepala Kepolisian Sektor Kepanjen (Kapolsek) Yatmo beserta anggota bersama muspika Kepanjen, anggota koramil, brimob dan perangkat kecamatan kepanjen melaksanakan Operasi Yustisi dan pembagian masker kepada masyarakat di wilayah polsek Kepanjen . Kamis(19/08/2021).
Kegiatan operasi Yustisi ini selain untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, juga bentuk implementasi peraturan Gubernur Jawa Timur no.53 tahun 2020, yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di masa PPKM.
“Melihat jumlah pelanggar kali ini, rupanya kesadaran masyarakat masih minim. Operasi Yustisi selalu dilaksanakan, hal ini merupakan salah satu solusi guna menertibkan masyarakat yang masih saja melanggar protokol kesehatan,” ujar Yatmo.
Pada kesempatan kali ini anggota polres bersama jajaran melakukan operasi yustisi di beberapa wilayah polsek Kepanjen dimana masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah. Para pelanggar pun diberikan telah sanksi sosial sesuai dengan peraturan diatas. Selain diberi sanksi para pelanggar pun juga diberikan masker gratis yang langsung dipakai ditempat.
“Kami memberi himbauan kepada warga setempat maupun yang lalu lalang agar selalu menerapkan protokol kesehatan,” tegas Yatmo.
Hampir setiap hari tim selalu mengingatkan kewajiban untuk mematuhi 5M, diantaranya adalah Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Masker diberikan kepada pelanggar secara gratis, himbauan dan edukasi selalu dituturkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya Covid-19 ini.
Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama guna memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan. (I&K)
Discussion about this post