Malang – Polres Malang, Polda Jatim, kembali menegaskan komitmennya memerangi narkoba. Selama Juli hingga Agustus 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 11 kasus dengan menangkap 14 pengedar.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut, sebagian besar kasus yang terungkap adalah sabu. Semua tersangka yang diamankan diketahui berperan sebagai pengedar.
“Total ada 9 kasus sabu, 3 ganja, dan 1 okerbaya. Seluruh tersangka yang kami tangkap adalah pengedar,” kata Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).
Bambang menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau untuk transaksi. Modus ini dilakukan dengan menaruh narkoba di titik tertentu yang disepakati, sehingga pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung.
“Cara lama ini sengaja dipakai untuk mengurangi risiko tertangkap. Tapi upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegas Bambang.
Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menambahkan, dalam operasi tersebut polisi menyita barang bukti dengan nilai hampir Rp300 juta.
“Kami mengamankan 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya,” ungkap Richy.
Nilai seluruh barang bukti ditaksir mencapai Rp289 juta. Jumlah ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini bukti keseriusan Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandas Richy.
Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mulai 4 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
Kasihumas AKP Bambang menutup dengan imbauan kepada masyarakat. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
“Sinergi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda. Bersama-sama kita bisa cegah narkoba merusak masa depan,” pungkasnya.
Discussion about this post