MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus toko bangunan fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,9 miliar. Pelaku berinisial FS (47) ditangkap oleh Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa (3/6/2025), setelah alat bukti dinyatakan cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“FS memesan ribuan sak semen dari sebuah distributor menggunakan nama tiga toko bangunan, dua di antaranya ternyata tidak pernah eksis secara fisik. Setelah barang dikirim, tidak ada pembayaran,” jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, melaporkan tunggakan pembayaran dari pengiriman 35.776 sak semen sepanjang Februari hingga Desember 2023.
Pengiriman dilakukan ke tiga toko yang diklaim milik FS, yaitu Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis No. 11 Pakis, serta Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya di Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang. Penelusuran lebih lanjut membuktikan bahwa dua dari tiga toko tersebut tidak pernah berdiri secara nyata.
“Pelaku mengakui bahwa dua toko itu hanya fiktif. Sedangkan toko pertama, meski ada, sudah tidak lagi menyimpan barang-barang yang dikirim,” ujar AKP Muchammad Nur.
FS menjalankan aksinya dengan menggunakan dokumen faktur dan surat jalan resmi, serta mengaku sebagai pemilik dari semua toko yang digunakan dalam transaksi. Pihak perusahaan sempat mengirimkan somasi dua kali, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 52 faktur pembelian, 308 surat jalan, dokumen audit keuangan, serta data rekening dan identitas pelaku yang berkaitan dengan pemesanan barang.
Tersangka kini mendekam di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Di sisi lain, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi besar, terutama dengan pihak yang belum terverifikasi legalitasnya.
“Kami mengingatkan agar proses verifikasi mitra dagang dilakukan secara menyeluruh. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian jika ada dugaan penipuan atau kejanggalan,” tegasnya.
Discussion about this post