MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial AS (39) dan SW (54) diamankan bersama barang bukti berupa ratusan renteng obat tanpa izin edar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi produksi pada Minggu (23/3/2025).
“Petugas merespons informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi obat ilegal. Dalam penggerebekan, dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar AKP Bambang saat ditemui di Polres Malang, Selasa (25/3).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AS telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir. Meski tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, ia meracik sendiri obat-obatan yang diklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan pereda nyeri lainnya.
“Tersangka AS membeli bahan-bahan baku melalui marketplace, lalu meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya, ia mencetak label sendiri dan mengemasnya dalam bentuk rencengan,” jelas AKP Bambang.
AS diketahui memperoleh pengetahuan dasar tentang peracikan obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019. Namun, produk yang dihasilkannya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memiliki kandungan yang teruji secara medis.
Harga jual obat ilegal ini berkisar antara Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng. Dalam bisnis ini, AS bertindak sebagai produsen, sementara SW berperan sebagai pengedar yang menjual obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di daerah pelosok.
“Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya,” tambah AKP Bambang.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya. Beberapa jenis obat yang disita antara lain obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499.000 serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.
“Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM. Ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat,” lanjut AKP Bambang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat. Pastikan hanya membeli dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian,” tutup AKP Bambang.
Discussion about this post