Malang – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur terbongkar di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Polres Malang langsung bergerak cepat dan mengamankan pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.
Korban merupakan bocah perempuan berusia 4 tahun. Dugaan kekerasan ini terungkap setelah keluarga mencurigai kondisi fisik korban yang tidak wajar. Pemeriksaan medis pun dilakukan, dan hasilnya mendorong keluarga melapor ke polisi pada 23 Juli 2025.
“Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, tersangka kami amankan untuk mencegah potensi gangguan dari masyarakat,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan penyelidikan, kekerasan diduga sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan korban untuk melancarkan aksinya, termasuk dengan membujuk korban menggunakan berbagai barang.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel. Ia membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.
AKP Nur juga menyebut adanya dugaan intimidasi dalam aksi pelaku. “Pelaku ini kenal dekat dengan korban karena bertetangga, jadi ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan tersebut secara berulang sejak tahun lalu. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aksi serupa lainnya.
“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti produk makanan, pakaian anak, dan beberapa benda yang diduga berkaitan dengan perbuatan pelaku.
HH kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Kompol Bayu.
Discussion about this post