MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.
Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban, yang kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tenaga medis. Hasil pemeriksaan memicu laporan ke polisi pada 23 Juli 2025.
“Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak, tersangka kami amankan untuk mencegah potensi gangguan dari masyarakat,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel. Ia membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.
Bukan hanya itu, menurut AKP Nur, tersangka juga sempat melakukan intimidasi. Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu.
“Pelaku ini kenal dekat dengan korban karena bertetangga, jadi ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga,” tambahnya.
Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.
“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Kompol Bayu. (u-hmsresma)
Discussion about this post