POLRES MALANG – Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bululawang bersama Koramil Bululawang, BPBD Bululawang, dan Dinas Peternakan melakukan penyekatan mobil pengangkut hewan di Wilayah perbatasan Kecamatan Bululawang dan Kecamatan Tajinan, Sabtu (30/07/2022).
Penyekatan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022, tentang larangan dan pembatasan sementara mobilitas hewan ternak, untuk mengatisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Aiptu Aris Suwarsono, S.H., selaku anggota Polsek Bululawang mengatakan bahwa petugas melakukan ini selain karena perintah, juga demi kebaikan para peternak hewan. Pemberhentian sifatnya hanya sementara dan menunggu informasi lebih lanjut.
“Kami melakukan penyekatan ini selain perintah ya untuk kebaikan bersama, khususnya para peternak hewan. Kami khawatir kalau nanti wabah PMK ini menyebar dan merugikan para pemilik hewan”, ujar Aris.
Selama proses penyekatan, tidak ditemukannya mobil atau kendaraan yang mengangkut hewan ternak seperti kambing atau sapi. (MIF)
Discussion about this post