Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bululawang. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 24 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu seberat total lebih dari 21 gram.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Petugas Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Kecamatan Bululawang. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan menyimpan dan menguasai sabu,” kata AKP Bambang dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).
Dua tersangka yang kini diamankan yakni MAB (23), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, dan RM (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Raya Krebet Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari tangan MAB, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat mencapai 20,79 gram, satu set alat isap sabu (bong), satu unit timbangan digital, lima pack plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.
Sementara dari RM, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,67 gram, satu buah PCR tube berisi sabu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu. Saat ini penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap mata rantai lainnya,” lanjut AKP Bambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga tengah mendalami asal usul barang haram yang dimiliki kedua tersangka.
AKP Bambang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau kepada warga untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Bersama kita bisa ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Discussion about this post