MALANG – Polres Malang terus mendorong jajarannya untuk gencar mengenalkan layanan darurat Call Center 110 kepada masyarakat. Sosialisasi kali ini dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kepanjen, Aiptu Eko, yang menyampaikan langsung manfaat layanan tersebut kepada warga desa binaannya.
Dalam sosialisasi, Aiptu Eko menjelaskan bahwa Call Center 110 bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, hingga potensi gangguan kamtibmas secara cepat dan tanpa biaya. Ia juga mengingatkan agar layanan ini tidak digunakan untuk keperluan iseng.
“Call Center 110 adalah sarana resmi dari Polri yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. Kami ingin warga tahu dan bisa memanfaatkannya dengan baik,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (25/9/2025).
Bambang menambahkan, peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menyampaikan informasi langsung ke masyarakat desa agar sosialisasi lebih efektif. “Dengan turun langsung ke warga, informasi bisa diterima lebih jelas dan masyarakat terdorong untuk ikut menjaga situasi kamtibmas,” imbuhnya.
Polres Malang memastikan sosialisasi Call Center 110 akan terus digalakkan di seluruh wilayah, agar layanan ini benar-benar dikenal dan dimanfaatkan masyarakat saat membutuhkan bantuan kepolisian.
Discussion about this post