Malang – Polres Malang menggelar silaturahmi bersama puluhan jurnalis media cetak, televisi, dan online di Poskoffie, Kepanjen, Kamis (21/8/2025). Acara ini dihadiri Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. bersama pejabat utama dan sekitar 50 awak media.
Dalam forum santai tersebut, AKBP Danang menyinggung sejumlah isu mulai dari aturan penggunaan sound system, karnaval budaya, hingga fenomena sosial di Malang Raya.
“Masalah sound horeg sudah ada Surat Edaran Bersama yang mengatur soal waktu dan volume. Kalau terlalu lama bisa merusak pendengaran. Dalam waktu dekat kami akan rapat dengan Bupati Malang untuk menyepakati aturan bersama,” ujar Danang.
Selain itu, Polres Malang juga memberi batas waktu karnaval budaya hingga pukul 00.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, mengingat setiap tahunnya ada sekitar 400 kegiatan karnaval di Malang Raya.
“Batasan ini agar tidak menimbulkan keributan atau tindak pidana. Kita ingin semua berjalan tertib dan tetap menjaga norma susila,” tambahnya.
Kapolres juga menegaskan jajarannya wajib sigap merespons laporan masyarakat, termasuk praktik sabung ayam.
“Kalau ada laporan, Kapolsek wajib datang membubarkan dan membakar sarana prasarana sabung ayam,” tegas Danang.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Polres Malang dan insan pers dalam menghadirkan informasi yang sehat bagi publik.
“Silaturahmi ini penting agar kita bisa terus bekerja sama menghadirkan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Discussion about this post