Malang – Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Malang terus menggencarkan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya. Penindakan dilakukan baik melalui tilang statis maupun mobile.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin, menyebut hingga Rabu (23/7/2025), petugas telah melakukan 75 penindakan tilang, terdiri dari 15 tilang statis dan 60 tilang mobile. Tak hanya itu, sebanyak 4.107 teguran juga diberikan kepada para pelanggar lalu lintas.
“Mayoritas pelanggaran meliputi tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK atau SIM, melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, hingga kendaraan dengan muatan berlebih,” ujar AKP Chelvin kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Penertiban dilakukan melalui patroli rutin dan kegiatan Operasi Gabungan bersama instansi terkait di berbagai titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan pasar, pertigaan, hingga ruas jalan utama di Kabupaten Malang.
Operasi Patuh Semeru 2025 sendiri telah dimulai sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Timur dengan tujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk menilang, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya,” tegas AKP Chelvin.
Selain tindakan tilang, lanjut Chelvin, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini menyasar sekolah-sekolah, komunitas, hingga titik keramaian lainnya.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat makin disiplin dan angka kecelakaan bisa ditekan,” pungkasnya.
Discussion about this post