Malang – Satlantas Polres Malang terus menggencarkan penertiban lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Hingga hari ke-10 operasi, petugas mencatat telah melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan serta ribuan teguran kepada para pelanggar.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025 ini, Satlantas Polres Malang mencatat total 75 pelanggar dikenai sanksi tilang. Rinciannya, 15 tilang statis dan 60 tilang mobile.
Tak hanya itu, petugas juga memberikan 4.107 teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm, tidak membawa STNK dan SIM, melanggar rambu, menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga membawa muatan berlebih.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tapi sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin, Kamis (24/7/2025).
Operasi Patuh Semeru 2025 digelar serentak di seluruh Jawa Timur selama 14 hari. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan.
Menurut Chelvin, pelanggaran terbanyak selama operasi didominasi oleh pengendara roda dua, terutama yang tidak menggunakan helm dan menerobos lampu merah.
“Dominasi pelanggaran masih pada pengendara motor. Kami juga menemukan beberapa kendaraan yang tidak laik jalan dan pengemudi yang membawa muatan melebihi kapasitas,” jelasnya.
Satlantas Polres Malang juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah dan pondok pesantren. Langkah ini dilakukan agar pesan keselamatan berlalu lintas dapat tersampaikan sejak dini.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan, bukan karena takut ditilang, tapi karena sadar pentingnya menjaga nyawa di jalan raya,” tegas Chelvin.
Discussion about this post