MALANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji. Seorang pria berinisial HP (43) ditangkap usai membacok tetangganya sendiri karena persoalan persaingan usaha.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji. Korban, Miono (39), mengalami luka terbuka cukup serius di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pelaku berhasil diamankan di rumahnya kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pukul 14.45 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menyerang korban,” ungkap AKP Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya sama-sama berprofesi sebagai pedagang daging babi. Motif penyerangan diduga karena pelaku merasa pelanggan tetapnya telah direbut oleh korban. Perselisihan yang awalnya terjadi melalui pesan WhatsApp berlanjut hingga pelaku mendatangi rumah korban dalam kondisi emosi.
“Sempat terjadi saling tantang lewat pesan. Korban disebut membawa balok kayu saat keduanya bertemu, namun pelaku justru lebih dahulu membacok korban,” terang Bambang.
Warga yang melihat kejadian segera melerai dan mengevakuasi korban ke RSUD Kanjuruhan untuk mendapat perawatan.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menyita sejumlah barang bukti. Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lanjutan dan gelar perkara.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri, terlebih dalam konflik bisnis yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi.
Discussion about this post