Malang – Polres Malang, Polda Jawa Timur (Jatim), kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba. Selama Juli hingga Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Malang mencatat 11 kasus dengan 14 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut mayoritas kasus yang terungkap adalah sabu. “Ada 9 kasus sabu, 3 ganja, dan 1 okerbaya. Semua tersangka adalah pengedar,” kata Bambang dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).
Para pelaku diketahui menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh barang di titik tertentu yang disepakati untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli. Namun, modus tersebut berhasil digagalkan petugas.
Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menambahkan, dalam operasi ini polisi menyita 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp289 juta.
“Barang bukti ini setara menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Richy.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga pidana mati serta denda miliaran rupiah.
Bambang mengimbau masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. “Dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Discussion about this post