POLRES MALANG – Dalam upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Anggota Polsek Ampelgading bersama Muspika Ampelgading melaksanakan operasi yustisi PPKM Mikro yang dipimpin Kapolsek Ampelgading IPTU Indra Subekti bertempat di Depan kantor Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, Jum’at (20/08/2021).
“Apel Kesiapan dalam rangka Operasi Yustisi PPKM Mikro mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 dengan melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan setiap beraktifitas diluar rumah,” kata Indra.
Pada kesempatan Giat Ops Yustisi PPKM Mikro tersebut Kapolsek Ampelgading IPTU Indra Subekti mengatakan, Polsek Ampelgading siap mendukung penuh Kegiatan operasi tersebut yang dilaksanakan oleh Muspika Ampelgading. Giat Patroli Mobile yang diikuti oleh 15 orang personel yang terdiri dari Koramil, Polsek Ampelgading, Wakil Camat, Kasipem bersama jajarannya, Satpol-PP dan Dishub dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dan juga yang menggunakan masker tidak benar yaitu didagu, dimulut sedangkan hidung tidak tertutup rapat oleh masker, ucap Indra.
“10 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi tersebut didata sesuai dengan domisili KTP dan dikenakan sanksi sosial kepada 10 orang pelanggar tersebut dengan menyapu membersihkan Fasilitas umum disekitar lokasi Balai Desa Sidorenggo selama 30 menit sebagai bentuk efek jera serta mengingatkan pelanggar akan pentingnya Protokol Kesehatan menggunakan masker dimasa Pandemi ini, “Imbuhnya.
Discussion about this post