Malang – Satlantas Polres Malang terus menggencarkan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan rambu dan papan peringatan di titik rawan, termasuk di sepanjang Jalan Raya Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Jawa Timur mulai 14 Juli hingga 27 Juli mendatang. Operasi difokuskan pada pendekatan preemtif dan preventif demi meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
“Kami telah menempatkan sejumlah papan imbauan keselamatan seperti peringatan kecepatan, area rawan laka, dan ajakan untuk berkendara tertib. Ini bagian dari strategi pencegahan agar masyarakat lebih waspada,” ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif, Senin (21/7/2025).
Rambu-rambu tersebut dipasang di titik-titik strategis, seperti area sekolah, tikungan tajam, jalur padat kendaraan, hingga kawasan dengan pencahayaan minim.
Operasi Patuh Semeru 2025 sendiri mengombinasikan edukasi langsung kepada masyarakat dengan penegakan hukum berbasis teknologi. Penindakan dilakukan melalui sistem ETLE, baik statis maupun mobile.
Menurut AKP Chelvin, edukasi tetap jadi ujung tombak dalam membangun kesadaran lalu lintas masyarakat.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami ingin pengendara memiliki kesadaran bahwa berkendara tertib bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi demi menjaga nyawa,” tegasnya.
Langkah Satlantas ini pun disambut positif warga. Papan peringatan dinilai efektif menambah kewaspadaan pengendara saat melintas di jalur rawan.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Semeru 2025 menyasar pelanggaran seperti tidak memakai helm, melanggar marka dan rambu, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran ODOL (Over Dimensi Over Load).
“Dengan pemasangan rambu-rambu ini, Polres Malang berharap angka kecelakaan dapat ditekan, serta tercipta budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di tengah masyarakat,” pungkas AKP Chelvin.
Discussion about this post