Malang – Polisi menangkap FL (35), sopir Toyota Land Cruiser yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo, Malang, pada 13 Mei 2025. Satu penumpang tewas dan tujuh lainnya luka-luka.
FL sempat buron hampir tiga bulan sebelum diamankan di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Selasa (12/8). Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang.
“Begitu dapat informasi keberadaan tersangka, kami langsung koordinasi dengan Polsek setempat untuk menangkapnya,” ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Alif, Kamis (14/8).
Kecelakaan terjadi saat Land Cruiser bernopol DB-1895-AA melaju dari barat ke timur. Diduga sopir tak konsentrasi hingga keluar jalur dan masuk jurang sedalam tiga meter.
Tujuh penumpang luka-luka dan dirawat di RS Sumbersentosa Tumpang dan RSSA Malang, sedangkan satu korban meninggal di lokasi.
FL dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ. Selain itu, ia juga diduga terlibat kasus pencurian dan penggelapan pada Juni 2025. Polisi masih mendalami dugaan tersebut.
Saat ini FL ditahan di Polres Malang. “Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Tersangka akan dimintai pertanggungjawaban penuh,” tegas Chelvin.
Discussion about this post