MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan FL (35), sopir Toyota Land Cruiser yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo, Malang, pada 13 Mei 2025 lalu. Dalam insiden itu, satu penumpang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8), setelah FL sempat buron hampir tiga bulan. Ia ditangkap di wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, dalam operasi gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Jambi.
Sebelumnya, penyidik kepolisian sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan,” kata Chelvin saat dikonfirmasi, Kamis (14/8).
Kasatlantas menjelaskan, kronologi kecelakaan terjadi saat Land Cruiser bernopol DB-1895-AA yang dikemudikan FL melaju dari barat ke timur. Diduga pengemudi tidak berkonsentrasi, sehingga kendaraan keluar jalur, masuk ke jurang sedalam tiga meter di sisi selatan jalan.
Akibatnya, tujuh penumpang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumbersentosa Tumpang serta RSSA Malang. Sementara satu penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Chelvin.
Tak hanya kecelakaan maut, FL juga diduga terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni pencurian dan penggelapan pada Juni 2025. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Malang terkait laporan pidana lain yang menjeratnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Tersangka akan dimintai pertanggungjawaban penuh atas perbuatannya,” tegas Chelvin. (u-hmsresma)
Discussion about this post