Malang – Polres Malang menangkap FL (35), sopir Toyota Land Cruiser yang menewaskan satu orang dalam kecelakaan di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo, Mei lalu.
FL sempat buron hampir tiga bulan sebelum dibekuk di Bajubang, Batanghari, Jambi, Selasa (12/8). Penangkapan hasil operasi gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Alif mengatakan, tersangka tak memenuhi dua kali panggilan penyidik. “Begitu dapat informasi keberadaannya, kami langsung koordinasi dan amankan,” ujarnya, Kamis (14/8).
Kecelakaan terjadi 13 Mei 2025 saat Land Cruiser bernopol DB-1895-AA yang dikemudikan FL keluar jalur dan masuk jurang sedalam tiga meter. Satu penumpang tewas di lokasi, tujuh lainnya luka-luka.
FL dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ karena mengemudi hingga menyebabkan korban jiwa. Selain itu, ia juga diduga terlibat pencurian dan penggelapan pada Juni 2025.
Kini FL ditahan di Polres Malang. “Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, tersangka harus bertanggung jawab penuh,” tegas Chelvin.
Discussion about this post