MALANG – Sebuah video yang memperlihatkan seseorang diduga berjualan minuman keras (miras) secara keliling di tengah karnaval viral di media sosial. Polres Malang langsung menanggapi laporan masyarakat terkait unggahan tersebut.
Hasil penelusuran polisi memastikan bahwa video itu bukan peristiwa baru, melainkan konten lama yang kembali beredar. Berdasarkan penyelidikan, rekaman tersebut diproduksi pada tahun 2023 lalu.
“Video yang beredar saat ini bukan kejadian baru, melainkan konten lama yang diunggah kembali. Masyarakat kami imbau agar tidak langsung percaya atau terprovokasi dengan informasi yang belum jelas keterangannya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Selasa (9/8/2025).
Polres Malang menegaskan pihaknya telah meningkatkan patroli di setiap kegiatan masyarakat untuk mencegah peredaran miras ilegal. Polisi juga mengajak peran serta masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya praktik serupa di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah,” tambah Bambang.
Dengan langkah ini, polisi berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi di media sosial, sekaligus turut aktif menjaga keamanan di Kabupaten Malang.
Discussion about this post