MALANG – Seorang santri berinisial AD (14), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengurus pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pakisaji. Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang dan kini tengah dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada malam takbir Iduladha, awal Juni 2025 lalu. Menurut keterangan keluarga, korban keluar dari pondok karena kehabisan jatah makan dan berniat membeli lalapan. Namun saat itu ada inspeksi mendadak, dan korban diduga salah paham karena bertemu dua rekannya yang sedang membeli rokok.
Korban kemudian dipanggil oleh salah satu ustaz dan mendapat perlakuan kekerasan fisik, meskipun ia tidak terlibat membeli rokok. Keluarga mengaku telah membawa korban ke rumah sakit untuk visum, sebagai bagian dari upaya hukum.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Malang pada 20 Juni 2025. Kami pastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (9/7/2025).
Menurut Bambang, penyidik telah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk dari pihak keluarga dan korban sudah dilakukan secara bertahap.
“Pemeriksaan saksi-saksi telah rampung dilakukan pada Selasa kemarin. Jika alat bukti sudah cukup, penyidik akan segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan,” jelas Bambang.
Ia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, serta berkomitmen untuk menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan, terutama terhadap anak-anak, agar segera mendapatkan penanganan hukum yang adil.
“Semua langkah kami ambil sesuai ketentuan hukum. Kami mohon masyarakat bersabar dan tetap mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada penegak hukum,” tutup Bambang.
Discussion about this post