Malang – Peredaran sabu di wilayah pesisir Kabupaten Malang kembali dibongkar polisi. Satresnarkoba Polres Malang menangkap RW (26), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 13,8 gram.
Penangkapan RW bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Sumber Bende, Desa Argotirto. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Di dalam rumah, petugas mendapati empat poket sabu dalam plastik klip transparan. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, sekrop dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong, dan ponsel Oppo A9 yang digunakan untuk transaksi.
“RW diduga kuat sebagai pengedar sabu. Barang bukti yang diamankan menunjukkan aktivitas jual beli narkotika yang sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (4/8/2025).
RW kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga masih mendalami jaringan lain yang mungkin terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Kasus ini masih dikembangkan. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Bambang.
RW dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Malang sepanjang 2025. Polisi kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami apresiasi atas kerja sama ini,” tutup Bambang.
Discussion about this post