Malang – Satresnarkoba Polres Malang kembali membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial RW (26), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), diringkus setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 13,8 gram yang siap diedarkan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Sumber Bende, Desa Argotirto, Kecamatan Sumawe. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penggerebekan. RW tak bisa mengelak ketika petugas menemukan empat poket sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang lainnya, antara lain satu unit timbangan digital, sekrop dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong, serta sebuah ponsel Oppo A9 yang diduga dipakai untuk transaksi.
“RW diduga kuat sebagai pengedar sabu. Barang bukti yang diamankan menunjukkan aktivitas jual beli narkotika yang sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (4/8/2025).
Saat ini, RW masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Polisi juga tengah memburu kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Kasus ini masih dikembangkan. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Bambang.
RW bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Malang selama 2025. Polisi pun mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami apresiasi atas kerja sama ini,” tutup Bambang.
Discussion about this post